Preloader

Alamat Kantor

Gedung ID FOOD, Jl. Denpasar Raya Kav. DIII, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Kode Pos 12950

Telepon

(021) 2523820
(021) 2523830

Alamat Email

humas@nusindo.co.id
sekper@nusindo.co.id

about-us-information

PT Rajawali Nusindo (“Perusahaan”) merupakan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Pada awalnya dikenal sebagai Kian Gwan Company Limited NV yang tergabung dalam Group Oei Tiong Ham Concern, Perusahaan didirikan dengan akta notaris No. 85 tanggal 22 Juli 1955 oleh Tan A Sioe, notaris di Semarang yang telah diubah dengan akta No. 91 tanggal 30 Agustus 1955 dari notaris yang sama. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat No.J.A.1/103/13 tanggal 5 November 1955. Pada tahun 1961, Kian Gwan Company Limited NV dinasionalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Pengadilan Ekonomi No.32/1961 EKS tanggal 10 Juli 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.5/Kr/K/1963 tanggal 27 April 1963 dimana kegiatan Perusahaan berada dibawah penguasaan Menteri I Jaksa Agung. Selanjutnya, pada tanggal 20 Juli 1963 penguasaan Perusahaan diserah terimakan dari Jaksa Agung kepada Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan (P3) yang sekarang menjadi Departemen Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan tanggal 19 Agustus 1964 No.0642/M.K.3/64, seluruh harta Oei Tiong Ham Concern oleh Pemerintah dipergunakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah dalam pendirian PT Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN) Rajawali Nusantara Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh saham Kian Gwan Company Limited NV.

Berdasarkan akta notaris No. 5 tanggal 1 Februari 1971 oleh Joeni Moelyani, notaris di Semarang, nama Kian Gwan Company Limited NV berubah nama menjadi PT Rajawali lmpor Ekspor. Berdasarkan akta notaris No. 37 tanggal 18 Juni 1971 oleh Joeni Moelyani, notaris di Semarang, nama Perusahaan dirubah menjadi PT Perusahaan lmpor Ekspor Rajawali Nusindo. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat No. J.A.5/138/3 tanggal 23 September 1971. Pada tanggal 27 Juni 1975

Anggaran Dasar kembali dirubah sehingga seluruh saham PT PIE Rajawali Nusindo dimiliki oleh PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia. Pada tanggal 6 Agustus 1981 Anggaran Dasar kembali dirubah sehubungan dengan peningkatan modal Perusahaan.

Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat No.C2.-5684.HT.01.04.TH.83. Berdasarkan akta notaris No. 107 tanggal 29 Mei 1995 oleh Imas Fatimah, SH, notaris di Jakarta terjadi perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal dan perubahan nama PT Perusahaan Impor Ekspor Rajawali Nusindo menjadi PT Rajawali Nusindo. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman

Republik Indonesia melalui surat No. C2-7539 HT.01.04.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Berdasarkan akta notaris No. 88 tanggal 17 Juli 1996 oleh Sutjipto, SH, terjadi perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal. Perubahan tersebut telah pula mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui surat No. C2-HT. 01.04.A.805 tanggal 25 Januari 1997.

Pada tanggal 8 Juli 1998 Anggaran Dasar Perusahaan mengalami perubahan kembali dengan akta notaris No. 21 tanggal 8 Juli 1998 tentang maksud dan tujuan serta perubahan struktur permodalan. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat No. C2- 18.868.HT.01.04.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998. Berdasarkan akta notaris Sutjipto, SH., No. 32 tanggal 12 Juni 2001, Anggaran Dasar dirubah sehubungan dengan penggabungan PT Rajawali Nusindo ke dalam PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. C-05796.HT.01.04. TH.2001, tanggal 14 Agustus 2001.

Berdasarkan akta notaris Nanda Fauz lwan, SH, M.Kn, notaris di Jakarta, No. 4 tanggal 31 Mei 2004, unit distribusi dan perdagangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menjadi anak perusahaan sendiri dengan nama PT Rajawali Nusindo. Pendirian perseroan tersebut telah disetujui oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. S-244/MBU/2004 tanggal 4 Mei 2004 serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-16617 HT.01.01.TH.2004 tanggal 2 Juli 2004.

Your experience on this site will be improved by allowing cookies.